Keraskulon.desa.id – Dalam rangka percepatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022, Pemerintah Desa Keraskulon Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi menyelenggarakan musyawarah desa (musdes). Musyawarah diselenggarakan pada Minggu (13/2) bertempat di Pendopo Kantor Desa Keraskulon.
Musdes kali ini dikemas dengan berbagai agenda dalam satu kali pelaksanaan, yaitu musdes penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 serta penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) desa dan program bedah rumah tidak layak huni (RTLH). Penetapan penggunaan dana desa ini perlu dilaksanakan karena adanya perubahan arah kebijakan pemerintah yang tertuang pada Pereturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 serta sebagai tundak lanjut Pereturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021.
Hadir dalam musyawarah tersebut dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. Turut hadir sebagai narasumber Murtriyanto, SP selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerih dan Ahmad Qomarudin selaku Pendamping Desa.
Adapun hasil dalam musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara dengan rincian sebagai berikut :
1. Pagu dana desa tahun 2022 adalah Rp. 1.099.899.000,-
2. Menganggarkan kegiatan BLT Desa sebesar Rp. 442.800.000,- untuk 123 KPM.
3. Menganggarkan kegiatan ketahanan pangan nabati dan hewani sebesar Rp. 220.000.000,- untuk kegiatan pembangunan talud jalan usaha tani, pemeliharaan jalan usaha tani, penanggulangan hama pertanian melalui kegiatan gropyok tikus dang pembuatan rumah burung hantu, pelatihan pertanian dan peternakan, pemeliharaan dan pembangunan sarana irigasi pertanian.
4. Menganggarkan dukungan penanganan covid-19 sebesar Rp. 88.000.000,- untuk kegiatan penyelenggaraan desa aman covid-19, penyelenggaraan posko relawan covid-19, belanja tak terduga untuk penanggulangan bencana.
5. Menganggarkan kegiatan sektoral lainnya diantaranya penyemiran aspal jalan Dusun Tejo, dukungan penyelenggaraan pendidikan, dukungan penyelenggaraan bidang kesehatan, pemutakhiran data SDGs, dan bantuan bedah rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin.
6. Penetapan kegiatan padat karya tunai desa (PKT-D) diantaranya pemeliharaan jalan usaha tani, pemeliharaan jalan lingkungan, kegiatan gropyok tikus dan pemeliharaan saluran irigasi.
Musyawarah diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan perwakilan peserta musyawarah.