Keraskulon.desa.id – Dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19 pemerintah masih menganggarkan kegiatan perlindungan sosial, salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bersumber dari dana desa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021.
Dalam kebijakan tersebut, dijelaskan bahwa penganggaran BLT Desa diatur paling sedikit 40 persen dari dana desa yang diterima. Dengan jumlah penerimaan dana desa bagi Desa Keraskulon Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi sebesar Rp. 1.099.899.00,- pada tahun 2022, maka jumlah penganggaran untuk kegiatan BLT Desa sebesar Rp. 442.800.000,-.
Dari jumlah tersebut didapat jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Desa Keraskulon sejumlah 123 KPM. Jumlah bantuan yang diterima masing-masing KPM sebesar Rp. 300.000,- tiap bulan selama 12 bulan.
Penetapan KPM ini mendasar hasil musyawarah desa (musdes) penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 serta dituangkan dalam berita acara dan peraturan kepala desa.