Dengan adanya perubahan kebijakan anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, maka desa perlu melaksanakan perubahan anggaran. Untuk menyikapi perubahan tersebut, Pemerintah Desa Keraskulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi bersama BPD menyelenggarakan musyawarah dengan kelembagaan desa.
Musyawarah dilaksanakan pada Jum'at (29/10) bertempat di Pendopo Kantor Desa Keraskulon. Musyawarah yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut dihadiri oleh Kepala desa beserta perangkat desa, Ketua beserta anggota BPD, Bhabinkamtibmas Desa Keraskulon dan tokoh masyarakat. Bertindak sebagai narasumber dalam musyawarah Suparno, SE selaku Sekretaris Camat Gerih dan Ahmad Qomarudin selaku pendamping desa.
Dalam musyawarah tersebut dilaksanakan dua agenda, yaitu musyawarah desa (musdes) pembahasan dan penyepakatan perubahan prioritas penggunaan DD (Dana Desa) tahun 2021 dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) khusus pembahasan dan peyepakatan perubahan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun 2021.
Pada agenda pertama yaitu pembahasan perubahan prioritas penggunaan dana desa, pemerintah desa memaparkan perkembangan kebijakan penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa. Yang mana dalam pelaksanaannya perlu beberapa perubahan. Sebagai contoh beberapa kegiatan yang belum dianggarkan penggunaannya dalam dana desa, seperti dukungan pelaksanaan vaksinasi covid-19. Ada juga kegiatan yang kemungkinan besar tidak bisa terserap dalam tahun ini sehingga perlu pengalihan kegiatan supaya dana dapat terserap.
Untuk agenda kedua yaitu pembahasan perubahan RKPDes tahun 2021, pemerintah desa menyampaikan beberapa perubahan yang mengakibatkan penambahan anggaran. Sehingga mengharuskan pemerintah desa melakukan perubahan RKPDes. Karena Penambahan anggaran tersebut belum masuk dalam rencana kerja pemerintah desa tahun 2021.
Musyawarah yang diakhiri pukul 22.00 WIB menghasilkan kesepakatan tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan perubahan RKPDes tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan perwakilan peserta musyawarah.